Bahaya Aborsi terhadap Kesehatan
Tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan kelahiran seorang anak , meski sangat banyak juga yang sangat menginginkan kehamilan dan kelahiran. Hal ini mirip Kehamilan yang tidak direncanakan , alasannya faktor kemiskinan , kekerabatan di luar nikah dan atau alasan yang lainnya.
Banyaknya alasan kehamilan yang tidak diinginkan , menimbulkan sebagian wanita menggugurkan kandungan (Aborsi) setelah janin bersemi dalam rahimnya. Tindakan keji ini tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya , tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Di Indonesia ada sekitar 2.000.000 kasus pengguguran terjadi setiap tahun. Dan tentu jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan janjkematian akhir kecelakaan , maupun akhir penyakit.
Abortus merupakan perbuatan untuk menghentikan kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Dan perlu anda ketahui , pengguguran ialah pembunuhan janin secara terselubung. Bagi pelaku akan dikenakan , sanksi hukuman cukup berat dan tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan , namun semua orang yang terlibat mirip dokter , dukun bayi , tukang obat dan yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
Dalam dunia kedokteran pengguguran ada 3 macam yaitu :
Berdasarkan keputusan MUI , pengguguran secara umum atau yang tidak berdasarkan alasan udzur syar’i merupakan perbuatan keji , berdosa besar , tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum , watak , moral dan aliran agama. Perbuatan ini sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan , sehingga harus dihindari terutama apa saja yang memicunya , mirip Hubungan S*ks diluar Pernikahan.
Ringkasan:
Banyaknya alasan kehamilan yang tidak diinginkan , menimbulkan sebagian wanita menggugurkan kandungan (Aborsi) setelah janin bersemi dalam rahimnya. Tindakan keji ini tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya , tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Di Indonesia ada sekitar 2.000.000 kasus pengguguran terjadi setiap tahun. Dan tentu jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan janjkematian akhir kecelakaan , maupun akhir penyakit.
Abortus merupakan perbuatan untuk menghentikan kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Dan perlu anda ketahui , pengguguran ialah pembunuhan janin secara terselubung. Bagi pelaku akan dikenakan , sanksi hukuman cukup berat dan tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan , namun semua orang yang terlibat mirip dokter , dukun bayi , tukang obat dan yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
Dalam dunia kedokteran pengguguran ada 3 macam yaitu :
- Aborsi Spontan / Alamiah atau abortus spontaneu , ialah pengguguran yang dilakukan tidak sengaja atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.
- Aborsi Buatan / Sengaja atau abortus prvocatus criminalis , ialah pengakhiran kehamilan sebelum usia kehamilan 20 ahad atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akhir tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana pengguguran (dalam hal ini dokter , bidan atau dukun beranak).
- Aborsi Terapeutik / Medis atau abortus provocatus therapeuticum , merupakan pengguguran kandungan yang dilakukan atas indikasi medis. Secara praktis pelaksanaan pengguguran bergantung pada usia janin. Artinya jikalau usia kehamilan masih muda , pengguguran mudah dilakukan. Semakin tua semakin sulit dan resikonya makin banyak bagi ibu.
Berdasarkan keputusan MUI , pengguguran secara umum atau yang tidak berdasarkan alasan udzur syar’i merupakan perbuatan keji , berdosa besar , tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum , watak , moral dan aliran agama. Perbuatan ini sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan , sehingga harus dihindari terutama apa saja yang memicunya , mirip Hubungan S*ks diluar Pernikahan.
Ringkasan:
- Abortus ialah perjuangan untuk menghentikan kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelumbisa hidup di luar kandungan ,
- Aborsi ilegal biasanya dilakukan alasannya faktor kemiskinan , perselingkuhan , atau kekerabatan di luar nikah ,
- Aborsi yang dilakukan tidak berdasarkan alasan udzur syar’i merupakan perbuatan keji , berdosa besar.


Komentar
Posting Komentar